Keterangan: empat alat berat (eksavator) dan belasan truk pengangkut material di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II yang disegel Dijen Gakkum Kehutanan, Deputi Gakkum Lingkungan Hidup, dan BP Batam, Selasa (28/7/2026).

Di tengah proses penegakan hukum yang masih berlangsung, PT GTP diduga tetap melakukan aktivitas penimbunan ekosistem mangrove di kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II. Dalam verifikasi lapangan yang dilakukan Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada Selasa (28/7/2026), tim menemukan empat alat berat, belasan truk pengangkut material, serta perluasan area timbunan sekitar 20-30 meter ke arah laut yang diduga menyebabkan pencemaran perairan.

Pendiri Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, mengatakan seluruh aktivitas di lokasi semestinya telah dihentikan karena perkara tersebut masih dalam penanganan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, dan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Menurutnya, akses utama menuju lokasi proyek juga masih disegel oleh ketiga lembaga tersebut, yang menunjukkan bahwa proses penanganan perkara belum selesai.

“Namun, di lapangan kami masih menemukan empat alat berat dan belasan truk pengangkut material yang berada di dalam kawasan. Aktivitas penimbunan yang tidak sesuai prosedur juga masih berlangsung, dengan area timbunan meluas hingga sekitar 20-30 meter ke arah laut,” ujar Hendrik.

Temuan tersebut diperkuat oleh kesaksian salah seorang warga Kampung Tua Setengar, Putra. Ia mengatakan aktivitas penimbunan sempat terhenti setelah dilakukan penyegelan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan dan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada Senin (26/1/2026). Namun, sekitar satu bulan kemudian aktivitas kembali berlangsung sebelum akhirnya berhenti dalam sepekan terakhir.

“Temuan ini akan kami laporkan kembali kepada Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bahan tambahan dalam proses penegakan hukum, valuasi kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta perhitungan kerugian masyarakat yang sedang dilakukan,” ujar Hendrik.

Menurut Hendrik, temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan selama proses penegakan hukum masih perlu diperkuat. Ia menilai penghentian seluruh aktivitas di lokasi merupakan langkah penting untuk mencegah bertambahnya kerusakan lingkungan dan menjaga kondisi lokasi tetap utuh selama proses pembuktian berlangsung.

“Jika aktivitas masih berlangsung di tengah proses hukum, maka potensi kerusakan lingkungan akan terus bertambah dan menyulitkan upaya pemulihan kawasan di kemudian hari,” katanya.

PT GTP Ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi

Pada Senin (27/7/2026), Kementerian Kehutanan mengumumkan penetapan PT GTP sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana perambahan hutan lindung.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan pembukaan kawasan Hutan Lindung tanpa perizinan dengan menggunakan alat berat untuk membangun jalan dan mengeruk bukit, kemudian memanfaatkan material hasil pengerukan sebagai timbunan. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan ahli, kegiatan tersebut mengakibatkan pembukaan lahan seluas kurang lebih 1,98 hektare, dengan jalan sepanjang sekitar 897 meter dan lebar antara 7 hingga 11 meter, serta menimbulkan kerusakan pada fungsi hutan lindung.

Kementerian Kehutanan melalui Siaran Pers Nomor: SP.329/HKLN/07/2026 menjelaskan bahwa sebelum penetapan tersangka, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Kepulauan Riau telah melakukan penyidikan. Tim penyidik telah memeriksa 12 orang saksi dari berbagai pihak, meminta keterangan ahli pemetaan dan pengukuhan kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Tanjungpinang, serta ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari IPB University, dan telah menggelar perkara bersama Polda Kepulauan Riau pada Selasa (21/7/2026).

Penetapan tersangka juga dilakukan setelah diperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam sangkaan melanggar larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan.

“Ketika suatu korporasi diduga mengendalikan, memperoleh manfaat, atau bertanggung jawab atas terjadinya perambahan kawasan hutan, maka pertanggungjawaban pidana harus diarahkan kepada korporasi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dwi Januanto Nugroho.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penyidik terus mendalami keterlibatan para pihak, termasuk proses pengambilan keputusan dalam korporasi dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut, sehingga penanganan perkara ini dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara komprehensif.

Keterangan: Penambahan area penimbunan sekitar 20-30 meter di kawasan mangrove yang diduga dilakukan selama masa penyegelan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, dan BP Batam, Selasa (28/7/2026).

Masyarakat Menanggung Dampak Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan

Di tengah proses hukum yang berjalan, masyarakat di sekitar lokasi mengaku masih merasakan dampak langsung akibat perubahan ekosistem yang terjadi. Kawasan mangrove yang selama ini menjadi ruang tangkap nelayan telah berubah akibat penimbunan, sementara kualitas perairan terus menurun.

“Sekarang mangrove tempat kami dahulu mencari ikan, kepiting, dan udang sudah ditimbun. Bahkan perairan di dekat kampung kami juga tercemar tanah timbunan,” ujar Putra, nelayan tradisional Kampung Tua Setengar.

Sebagai salah satu dari sekitar 20 nelayan tradisional di kampung tersebut, Putra mengaku tetap melaut di perairan yang telah tercemar karena hanya memiliki perahu dayung yang tidak mampu menjangkau lokasi penangkapan yang lebih jauh.

Keterangan: Foto udara ekosistem mangrove yang rusak akibat penutupan alur sungai di Kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II, Selasa (28/7/2026).

“Keadaannya semakin parah karena tiga alur sungai, yakni Sungai Subi, Sungai Perpat, dan Sungai Tanjung Katung, yang dahulu menjadi lokasi utama kami mencari udang dan kepiting, telah ditutup oleh pihak perusahaan. Akibatnya, kami tidak lagi memiliki akses ke kawasan tersebut. Mangrove yang ditutup alur sungainya itu juga mati,” jelas Putra.

Akibat menurunnya kualitas perairan, pendapatan Putra ikut merosot, sebagaimana dialami ratusan nelayan lain yang menggantungkan mata pencahariannya pada perairan di sekitar lokasi proyek. Sebelum terjadi penimbunan, ia memperoleh penghasilan sekitar Rp200.000-Rp300.000 per hari. Kini, pendapatannya hanya berkisar Rp50.000-Rp100.000 per hari. Selain kehilangan ruang tangkap, masyarakat juga mengeluhkan debu dari aktivitas proyek yang lokasinya sangat dekat dengan permukiman.

Akar Bhumi Desak Pemerintah Percepat Pemulihan Lingkungan

Hendrik Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersangka korporasi merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Namun, menurutnya, proses tersebut harus diikuti dengan penghentian seluruh aktivitas di lokasi, pemulihan kawasan hutan lindung dan ekosistem mangrove, serta pemulihan kerugian masyarakat yang terdampak.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka. Pemerintah perlu memastikan kerusakan lingkungan tidak terus bertambah selama proses hukum berlangsung, sekaligus mempercepat pemulihan kawasan dan menghitung kerugian ekologis maupun sosial yang ditanggung masyarakat. Hanya dengan cara itu penegakan hukum benar-benar memberikan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat,” tutup Hendrik.

Keterangan” Foto udara penutupan alur sungai yang menyebabkan rusaknya ekosistem mangrove di Kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II, Selasa (28/7/2026).