Keterangan: Foto udara memperlihatkan area reklamasi yang dilakukan dua perusahaan secara berdekatan di Pesisir Tanjung Uma, Senin (27/7/2026).

Aktivitas reklamasi di Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, terus berlanjut meski proses penyelidikan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) sedang berlangsung.

ABI melaporkan PT Limas Raya Griya karena diduga mengabaikan prosedur reklamasi sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Laporan tersebut berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Saat itu, ABI menemukan aktivitas penimbunan sekitar satu hektare.

Di tengah proses tersebut, Kepala BP Batam Amsakar Achmad menyatakan akan melakukan inspeksi ke lokasi proyek setelah ditanya awak media mengenai komitmennya terhadap perlindungan lingkungan. Namun, inspeksi tersebut hingga kini belum terlaksana. Sementara itu, hasil verifikasi lanjutan ABI menunjukkan area reklamasi telah meluas drastis menjadi sekitar 13 hektare.

Beberapa bulan kemudian, tim Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan di kawasan Tanjung Tritip. Hingga kini, ABI masih menunggu hasil verifikasi tersebut, sementara aktivitas reklamasi di lokasi terus berlangsung.

“Saat ini kami masih menunggu hasil verifikasi Balai Gakkum LH Sumatera,” ujar Pendiri ABI Hendrik Hermawan, Minggu (9/8/2026).

area reklamasi di lokasi telah melampaui luasan 12 hektare yang tercantum dalam izin prinsip PT Limas Raya Griya, berdasarkan penelusuran dokumen perizinan perusahaan. 

ABI Laporkan PT Uma Graha Berkah

Keterangan: Foto udara aktivitas reklamasi oleh PT Uma Graha Berkah di Tanjung Tritip, Senin (27/7/2026).

Setelah menghimpun informasi dari masyarakat, ABI juga akan melaporkan PT Uma Graha Berkah kepada Deputi Gakkum LH atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan dalam kegiatan reklamasi. Lokasi kegiatan tersebut berada berdekatan dengan proyek PT Limas Raya Griya. 

“Kami akan melaporkannya pada Senin (10/8). Kami juga meminta Balai Gakkum LH Sumatera kembali ke Tanjung Tritip untuk memverifikasi dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan di lokasi yang bersebelahan dengan proyek PT Limas Raya Griya,” kata Hendrik. 

Aktivis lingkungan yang organisasinya menjadi salah satu nominator Kalpataru 2026 kategori Penyelamat Lingkungan tersebut memperkirakan luas gabungan dua area reklamasi yang berdekatan itu telah mencapai sekitar 40 hektare.

Menurut Hendrik, kedua proyek tersebut telah mengubah kondisi pesisir dan berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan. Penimbunan laut yang dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai dinilai dapat mengancam habitat biota pesisir serta berdampak terhadap masyarakat, terutama nelayan yang bergantung pada ekosistem laut.

“Dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap masyarakat pesisir. Ketika ekosistem terganggu, maka ruang hidup nelayan juga ikut terdampak,” jelasnya.

Keterangan: Foto udara aktivitas reklamasi oleh PT Uma Graha Berkah yang mencemari laut, Senin (27/7/2026).

Kronologi Reklamasi Tanjung Tritip

1 Desember 2025: ABI melakukan verifikasi lapangan berdasarkan aduan masyarakat dan menemukan aktivitas penimbunan di kawasan Tanjung Tritip dengan luasan sekitar 1 hektare.

2 Desember 2025: ABI melaporkan PT Limas Raya Griya.

3 Desember 2025: Kepala BP Batam menyatakan akan melakukan inspeksi ke lokasi proyek, namun tidak terlaksana.

7 Januari 2026: Verifikasi lanjutan ABI menunjukkan area reklamasi telah meluas drastis menjadi sekitar 13 hektare.

April 2026: Tim Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera melakukan verifikasi lapangan.

27 Juli 2026: ABI kembali melakukan verifikasi lapangan dan menemukan aktivitas reklamasi masih berlangsung. 

10 Agustus 2026: ABI melaporkan PT Uma Graha Berkah kepada Deputi Gakkum LH atas dugaan pencemaran dan perusakan lingkungan dalam kegiatan reklamasi di lokasi yang bersebelahan dengan proyek PT Limas Raya Griya. 

    Keterangan:  Foto udara pencemaran sedimentasi akibat reklamasi yang dilakukan PT Uma Graha di Tanjung Tritip, Senin (27/7/2026).