Selasa, 26 Mei 2026 – Akar Bumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan reklamasi ilegal yang dilakukan oleh PT Kerabat Budi Mulia (KBM) di kawasan Jembatan Tengku Fisabilillah Batam, Kepulauan Riau. Aktivitas tersebut dinilai telah menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan pesisir.

Temuan ini berawal dari aduan masyarakat yang diterima pada 27 April 2026 terkait adanya aktivitas penimbunan di sekitar Jembatan Tengku Fisabilillah atau yang lebih dikenal sebagai Jembatan Satu Barelang. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim advokasi ABI melakukan verifikasi lapangan dan menemukan dugaan reklamasi yang tidak sesuai prosedur serta dilakukan tanpa mitigasi lingkungan yang memadai. Aktivitas tersebut berada pada kawasan lahan ±7 hektare yang merupakan PL milik PT Kerabat Budi Mulia (KBM). Adapun luasan reklamasi yang telah terealisasi belum dapat ditentukan secara pasti, karena kegiatan masih berlangsung dan terindikasi akan terus berkembang. 

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penimbunan yang diduga tidak sesuai prosedur, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan hidup dan perlindungan kawasan pesisir.

Hendrik menyebut material reklamasi diduga berasal dari kawasan catchment area DAM Tembesi yang juga dalam pengelolaan PT KBM.

“Kami menemukan aktivitas pemotongan bukit di catchment area DAM Tembesi yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi reklamasi di dekat Jembatan Satu. Reklamasi juga dilakukan tanpa pemasangan sheet pile, barrier sedimentasi, maupun sistem pengendalian limpasan material yang lazim digunakan dalam proyek reklamasi,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan, kawasan perairan di sekitar Jembatan Satu memiliki arus yang cukup kuat sehingga sedimentasi dari material timbunan berisiko menyebar luas ke wilayah perairan sekitar.

“Sedimentasi yang tidak terkendali pada akhirnya akan menurunkan kualitas air, merusak habitat biota laut, mempercepat pendangkalan perairan, serta mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir. Kondisi tersebut juga berpotensi berdampak terhadap aktivitas nelayan dan kualitas lingkungan pesisir,” lanjut Hendrik.

Menurut Hendrik, absennya langkah mitigasi menunjukkan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian lingkungan dalam aktivitas pembangunan tersebut.

Sebelumnya, ABI juga telah melaporkan PT KBM kepada Kementerian Lingkungan Hidup terkait dugaan pencemaran lingkungan dan penimbunan badan air di kawasan DAM Tembesi akibat aktivitas pembangunan fasilitas pariwisata yang dilakukan perusahaan tersebut.

Selain dugaan reklamasi, organisasi lingkungan hidup yang berdiri sejak 2017 tersebut juga menyoroti aktivitas pembangunan di kawasan catchment area DAM Tembesi yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keberlangsungan cadangan air baku Kota Batam.

“Di tengah meningkatnya isu krisis air dan tekanan terhadap lingkungan di Batam, kawasan DTA seharusnya menjadi area prioritas perlindungan, bukan justru dibuka untuk aktivitas usaha yang berpotensi mengubah bentang alam dan mengganggu fungsi hidrologis kawasan,” tegas Hendrik.

Aktivitas pemotongan bukit, pembukaan lahan, serta penimbunan badan air di kawasan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan erosi, sedimentasi DAM Tembesi, dan penurunan kualitas air baku.

Hendrik juga menyayangkan adanya pengalokasian lahan pada kawasan yang dinilai memiliki sensitivitas ekologis tinggi. Karena itu, ABI meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan alokasi lahan di kawasan daerah tangkapan air.

ABI menduga aktivitas yang dilakukan perusahaan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain itu, ABI juga akan menelusuri apakah perusahaan telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta apakah izin tersebut secara spesifik mencakup aktivitas reklamasi dan penambahan daratan di lokasi dimaksud.

Atas temuan tersebut, ABI telah melapor kepada Kementerian Lingkungan Hidup lewat surat pengaduan nomor: 767/ABI/KLH/ADUAN/V/2026 dengan tembusan kepada Komisi XII DPR RI, Badan Pengusahaan Batam, PSDKP Batam, Ombudsman Kepuluan Riau, Balai Penegakan Hukum LH Sumatera, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam agar segera diambil langkah-langkah:

  1. Menghentikan sementara aktivitas reklamasi hingga proses verifikasi dan audit lingkungan selesai dilakukan
  2. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut
  3. Mengevaluasi alokasi lahan di kawasan daerah tangkapan air
  4. Memastikan adanya pemulihan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran.

ABI menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus tetap berjalan dalam koridor hukum serta prinsip keberlanjutan lingkungan agar tidak mengorbankan keselamatan ekosistem dan kepentingan masyarakat luas di masa mendatang.