Kebakaran terjadi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, Kamis (5 Februari) sekira pukul 15.10 WIB. Dari pantauan Akar Bhumi Indonesia (ABI) di dekat lokasi, terlihat kobaran api cukup besar disertai asap hitam pekat yang muncul dari area tumpukan sampah. Asap diduga berasal dari hasil bakaran material seperti plastik, karet, dan jenis sampah anorganik lainnya.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan asap hitam tersebut diduga mengandung senyawa berbahaya yang tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat sekitar, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan kualitas atmosfer.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, terlebih Kota Batam telah mengalami cuaca kering dan tidak turun hujan selama kurang lebih satu bulan terakhir, sehingga potensi kebakaran terbuka sangat tinggi,” ujar Hendrik.
Di lokasi, ABI juga menyaksikan adanya upaya penanganan dari pemerintah, diantaranya pengerahan dua alat berat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk melakukan penanganan zona rawan api, serta upaya pemadaman oleh petugas menggunakan air.
“Langkah ini patut diapresiasi, namun belum cukup menjawab persoalan mendasar terkait kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran di TPA,” Tegas Hendrik.
ABI menilai Pemerintah Kota Batam, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, seharusnya memiliki sistem pencegahan dan sarana penanggulangan kebakaran yang lebih memadai di kawasan TPA. Mengingat karakteristik TPA yang memiliki potensi tinggi terjadi kebakaran, keberadaan fasilitas pemadam, sistem pengawasan, serta mitigasi risiko seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan rutin.
Peristiwa ini juga dinilai mencederai upaya dan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang secara tegas melarang praktik pembakaran, termasuk pembakaran terbuka skala kecil.
“Kebakaran di TPA, baik akibat kelalaian maupun pembiaran, menunjukkan lemahnya pengawasan dan manajemen persampahan di Kota Batam,” kata Hendrik.
Kejadian tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan secara aman bagi kesehatan dan lingkungan hidup. Undang-undang ini juga menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengelola TPA agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
“Terjadinya kebakaran di TPA menunjukkan bahwa kewajiban tersebut belum dijalankan secara optimal,” ujar Hendrik.
Selain itu, Hendrik menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, juga telah mengungkapkan pentingnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sejak dini. Undang-undang ini menekankan penerapan prinsip kehati-hatian serta melarang praktik pembakaran yang dapat mencemari lingkungan. Dalam konteks kebakaran di TPA Telaga Punggur, baik karena kelalaian maupun pembiaran, berpotensi bertentangan dengan undang-undang perlindungan lingkungan hidup.
Atas dasar tersebut, ABI mendesak Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPA Telaga Punggur, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem, serta memastikan kejadian serupa tidak terulang. Perlindungan terhadap kesehatan warga dan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama.

Recent Comments