Akar Bhumi Indonesia (ABI) melakukan verifikasi lapangan atas aduan masyarakat pesisir terkait aktivitas pendalaman alur dan reklamasi di wilayah Tanjung Uncang, Kota Batam. Verifikasi yang dilakukan pada Selasa (27 Januari 2026) tersebut menemukan sejumlah indikasi pelanggaran lingkungan serta ketidaksesuaian dengan tata ruang dan perizinan.

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi masyarakat, aktivitas pendalaman alur telah berlangsung sejak sekitar Agustus 2025, sementara kegiatan reklamasi diduga telah berjalan lebih lama sebelum itu. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh PT Bumi Natura Indonesia Shipyard, yang beralamat di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji. Nelayan setempat juga menyampaikan adanya pemberian kompensasi sebesar Rp100 juta oleh pihak perusahaan, dengan kesepakatan awal bahwa kegiatan hanya berlangsung selama tiga bulan, yakni Agustus, September, dan Oktober.

“Namun hingga saat ini aktivitas masih terus berjalan, meskipun telah melewati November, Desember, dan Januari. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait status perpanjangan izin, sekaligus menunjukkan ketidakpatuhan terhadap komitmen yang telah disepakati dengan masyarakat nelayan,” ujar Hendrik.

Dalam verifikasi lapangan, ABI menemukan keberadaan kapal pengeruk (dredging), tongkang, lima unit excavator (tiga unit di atas tongkang dan dua unit di darat), serta dua unit loader. Selain itu, hasil overlay dengan peta ATR/BPN menunjukkan indikasi bahwa lokasi reklamasi tidak sepenuhnya berada dalam area perizinan.

“Diduga terdapat bagian kegiatan yang berada di luar Pengalokasian Lahan (PL) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan dilakukan tanpa dasar perizinan yang utuh,” kata Hendrik.

ABI menilai, ketidaksesuaian lokasi dan perizinan tersebut berpotensi menimbulkan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sangat luas, terutama terhadap ekosistem pesisir, perairan laut, serta ruang tangkap nelayan di sekitar Tanjung Uncang dan Tanjung Riau. Dampak ini tidak hanya bersifat ekologis, tetapi juga sosial-ekonomi, karena berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan mata pencaharian nelayan.

Dari sisi teknis pelaksanaan, ABI menilai kegiatan reklamasi tidak mengikuti kaidah dan prosedur lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2012. Di lokasi tidak ditemukan pemasangan sheet pile sebagai pengaman utama reklamasi, sementara material urugan dilakukan dengan cara dumping langsung ke laut, yang berpotensi memperparah kekeruhan perairan dan pencemaran.

ABI menegaskan bahwa izin reklamasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi mengikat secara hukum terhadap cara pelaksanaan di lapangan. 

“Sehubungan dengan hal tersebut, pelaku usaha seharusnya wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dokumen ANDAL, RKL-RPL, dan SKKLH, khususnya terhadap potensi dampak berupa penurunan kualitas air, gangguan ekosistem dan produktivitas perairan, kerusakan habitat biota laut, serta penurunan pendapatan masyarakat nelayan di sekitar perairan Tanjung Riau,” kata Hendrik.

“Kami juga menemukan penggunaan karpet geotekstil tanpa kejelasan spesifikasi teknis, fungsi mitigasi, maupun evaluasi dampak lingkungannya. Selain itu, memang terdapat oil boom, namun penerapannya dinilai tidak efektif dalam mencegah sebaran pencemaran,” ungkap Hendrik.

Aktivitas lain yang menjadi perhatian ABI adalah pembuatan dan perbaikan tongkang di sekitar area reklamasi tanpa adanya barrier pembatas dengan bibir pantai. Kondisi ini meningkatkan risiko pencemaran dari limbah logam, oli, dan limbah cair, yang berpotensi langsung mencemari perairan laut.

Atas rangkaian temuan tersebut, ABI menilai perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek administratif, perizinan, dan teknis oleh instansi yang berwenang, guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Sebagai tindak lanjut, Akar Bhumi Indonesia akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), khususnya Ditjen PSDKP, untuk memeriksa status PKKPRL dan izin reklamasi;
  • Serta memberikan tembusan kepada BP Batam, mengingat kewenangan perizinan lingkungan dan reklamasi berada pada otoritas tersebut.

ABI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab sipil dan kontrol publik dalam mengawal perlindungan lingkungan pesisir serta ruang hidup nelayan Tanjung Riau, Pulau Seraya dan Sekupang.