Setiap pagi, Daria membuka jendela rumahnya di Kampung Ambat Jaya, hanya untuk menutupnya kembali beberapa menit kemudian.
“Tak ada angin pun, debu tetap masuk, apalagi kalau angin kuat,” katanya.
Usianya 55 tahun, matanya merah karena batuk yang tak kunjung sembuh. Di permukaan meja, debu halus seperti abu besi menempel meski baru disapu.
“Kadang empat kali nyapu, tetap tak bersih. Anak-anak batuk semua,” ungkapnya.
Daria adalah satu dari 600 warga yang tinggal dengan jarak tak lebih dari lima puluh meter dari pagar perusahaan PT Saipem Indonesia Cabang Karimun, salah satu raksasa industri migas dunia yang memiliki galangan kapal di Kabupaten Karimun. Sejak beroperasi pada tahun 2011, perusahaan ini menjadi kebanggaan pemerintah daerah karena menyerap puluhan ribu tenaga kerja dan menjadi simbol kemajuan industri maritim di Kepulauan Riau.
Namun di balik pagar baja tinggi yang mengelilingi lahan seluas 1.600.000 meter persegi itu, ada cerita lain tentang debu, sesak napas, dan laut yang berlumpur.
“Debunya bukan pasir, tapi besi,” ungkap Mega Harisanti, ibu rumah tangga dengan dua anak kecil, yang sudah tujuh tahun tinggal di Ambat Jaya.
Ia menutup pintu hampir sepanjang hari, tapi udara tetap menembus celah-celah rumah yang terbangun dari papan itu.
“Anak-anak sering batuk, kami sebenarnya takut juga, tapi mau bagaimana. Tak ada tempat buat pindah,” Katanya.
Warga menyebut sumber debu berasal dari aktivitas pembersihan atau pemecahan permukaan material menggunakan penyemprot bertekanan tinggi (blasting) dan proses penghalusan material (grinding), dua proses penting dalam industri fabrikasi baja untuk proyek lepas pantai. Proses ini melibatkan penyemprotan pasir silika bertekanan tinggi untuk membersihkan permukaan logam. Ketika angin barat berhembus, partikel halus itu melayang ke rumah warga.
“Kalau malam tidur, terasa debu di kaki,” kata Fitrah, warga yang tinggal di tepi jalan utama kampung.
“Lantainya licin, kalau diinjak terasa berpasir. Kami tidur seperti di atas abu,” tambah Fitrah.
Pria berusia 42 tahun itu bercerita bahwa anaknya yang baru dua tahun sering pilek dan batuk. Ia khawatir, tapi tak tahu ke mana harus melapor.
“Kami sudah pernah datang ke perusahaan, ke pemerintah, tapi tak ada hasil. Lama-lama kami malas melapor,” ungkap Fitrah.
Beberapa warga mengaku mengalami gangguan pernapasan serius. Daria, yang sempat dirawat di rumah sakit selama delapan hari, menunjukkan kartu BPJSnya dengan bangga.
“Kalau tak ada BPJS, mungkin saya tak bisa berobat,” katanya.
Dokter mendiagnosa paru-paru Daria terinfeksi. Tapi ia tak tahu apakah itu akibat debu atau sebab lain.
“Pokoknya paru-paru, kata dokter,” ujar Daria.
Tak ada pemeriksaan rutin dari perusahaan. Beberapa kali ada petugas datang membawa alat pengukur udara, tapi menurut warga, aktivitas di dalam perusahaan mendadak menurun.
“Mereka tahu sedang diuji, jadi kerja blastingnya dikurangin,” kata Muslim, Bendahara Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan (FPKL).
“Hasilnya tentu bagus. Di bawah ambang batas. Tapi kenyataannya setiap hari debu berterbangan, tambah Muslim.
FPKL, forum warga yang terbentuk sejak 2022, menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Mereka dibantu oleh Akar Bhumi Indonesia, bersama-sama, mereka mengadukan dugaan pencemaran udara ke Kementerian Lingkungan Hidup. Hasilnya, Pemerintah pusat memang turun pada Maret 2023 melalui Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum).
Tapi warga kecewa. “Mereka cuma tiga hari di sini, bagaimana bisa tiga hari menentukan hasil, sementara kami sudah bertahun-tahun sesak.” Kata Muslim.
Bagi warga Ambat Jaya, debu hanya satu bagian dari luka panjang. Di sisi lain, laut yang dulu menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi lumpur.
“Dulu airnya jernih, sekarang kuning,” kata Alwi, nelayan 60 tahun yang sudah puluhan tahun melaut dengan sampan kecil. Ia menunjuk ke bibir pantai yang kini dangkal dan tertutup sedimen.
“Lumpur dulu cuma sejengkal, sekarang setinggi Pinggang,” ujarnya.
Warga meyakini kerusakan itu akibat reklamasi besar-besaran yang dilakukan perusahaan pada 2008 dan 2019. “Dulu pantai bisa ditempuh sampai satu kilometer jalan kaki, sekarang setengah jam sudah sampai, karena lautnya semakin dangkal, Terumbu karang juga tertutup lumpur, ikan menjauh. Nelayan kehilangan penghasilan,” kata Muslim.

Selasa (7 Oktober 2025).
Sungai alami yang dulunya mengalir ke laut pun kini tertutup timbunan tanah. “Itu sungai dari zaman Belanda, tapi ditutup, kami sudah lapor berkali-kali, tak ada tindakan,” tambahnya.
Di teras rumah-rumah, sekelompok warga atas nama Forum Peduli Kesejahteraan Lingkungan duduk melingkar. Sahar Jemaat ketua forum, berbicara dengan nada tegas: “Kami tidak menolak perusahaan. Kami hanya minta keadilan lingkungan.”
Menurut Sahar, warga menuntut tiga hal:
1. Pengukuran kualitas udara secara berkala minimal tiga bulan penuh, bukan 24 jam.
2. Pemindahan area blasting (kembes) yang jaraknya hanya 50 meter dari rumah warga.
3. Rehabilitasi laut dan sungai alami yang rusak akibat reklamasi.
“Tapi tiap kali kami rapat dengan pihak perusahaan maupun pemerintah daerah, jawabannya selalu sama, tunggu instruksi pusat,” kata Sahar.
“Kami ini seolah tak dianggap manusia di sebelahnya.” tambahnya.
Ketika dialog tak menghasilkan apa-apa, warga pernah menutup pintu gerbang perusahaan.
“Awalnya kami cuma minta dihentikan sementara, karena debu tebal sekali, Tapi mereka tetap kerja. Lama-lama kami emosi,” kata Sahar.
Aksi itu berujung pada intimidasi. Beberapa warga dipanggil polisi.
“Kami dianggap mengganggu investasi, padahal kami hanya menuntut udara bersih,” Ungkap Sahar.
Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia, mengatakan kasus Ambat Jaya adalah potret klasik konflik lingkungan di kawasan industri.
“Perusahaan diizinkan beroperasi tanpa pemisah zona aman antara industri berat dan pemukiman. Jaraknya hanya 50 meter, padahal seharusnya minimal 500 meter,” ujarnya.
Akar Bumi telah mengirim laporan ke DPR RI, awalnya melalui Komisi IV yang dulu membawahi lingkungan hidup. Tapi kini, setelah kementerian berpindah ke Komisi XII, kasus ini harus dibuka lagi dari awal.
“Kami sedang ajukan RDP ulang, Warga butuh verifikasi baru dari pemerintah pusat karena hasil yang dulu tidak objektif,” jelas Hendrik.
Ia mengutip UUD 1945 Pasal 28H dan UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan yang bersih dan sehat. “Hak atas udara bersih itu hak asasi manusia,” katanya.
Selain polusi udara, tim Akar Bhumi juga menemukan indikasi pelanggaran lain, pengalihan alur sungai alami, reklamasi tanpa sheet pile, dan tumpahan limbah ke laut yang berdampak langsung ke biota laut dan sumber penghidupan nelayan.
Sebagai bentuk protes, warga bersama Akar Bhumi telah menanam puluhan pohon oriana di sepanjang batas kampung dan pagar perusahaan.
“Kami tanam sendiri, empat puluh batang, Biar jadi penahan debu,” Kata Indra, Sekretaris FPKL.
Beberapa bulan kemudian, perusahaan mengikuti langkah itu dengan menanam bambu di sisi dalam. Tapi menurut Indra, upaya itu setengah hati.
“Jaraknya renggang, jenis pohonnya tak sesuai, Harusnya vegetasi berlapis, bukan simbolik.”
Di antara batang oriana yang tumbuh pelan, anak-anak kampung masih bermain di bawah langit berdebu. Mereka belum tahu bahwa udara yang mereka hirup mengandung partikel silika dan besi berbahaya.
“Kami hanya ingin mereka bisa bernafas normal,” kata Indra lirih.
Pemerintah daerah kerap menyebut PT Saipem sebagai salah satu tulang punggung ekonomi Kabupaten Karimun. Pajak dan retribusi dari perusahaan multinasional ini memang besar, begitu pula harapan agar Karimun menjadi sentra industri migas dunia. Tapi dibalik angka investasi, ada ongkos sosial dan ekologis yang dibayar mahal oleh warga ring satu.
“Kami adalah bagian dari bangsa ini juga, Kalau udara kami kotor, apa itu bukan urusan negara,” lanjut Sahar dengan nada bertanya.
Ia menyebut bahwa forum sudah berkali-kali mengirim surat ke DLH Kabupaten Karimun, Bupati, bahkan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad. Namun semuanya diam, dengan alasan menunggu pemerintah pusat. Sementara debu terus datang dan anak-anak sakit.
Beberapa rumah di pinggir kampung bahkan retak akibat getaran ledakan batu di area perusahaan. “Bupati terdahulu, Pak Nurdin Basirun, sudah pernah turun ke kampung ini, Beliau janji, tapi sampai sekarang tak ada kabar,” kata Sahar.

Sedangkan nelayan seperti Alwi, kini lebih banyak duduk di rumah. Sampannya tua, dayungnya patah.
“Dulu sekali turun mancing bisa dapat makan, tapi sekarang tidak bisa,” katanya.
Di belakang rumahnya, laut tampak seperti kolam lumpur.
Di sisi lain, Sahar menyebut bahwa aktivitas reklamasi perusahaan menutup sebagian besar wilayah penangkapan nelayan tradisional.
“Sekitar dua kali reklamasi, total lebih dari 50 hektar. Lumpur naik sampai ke teluk kami. Nelayan kehilangan tempat mencari nafkah.”
Perusahaan, menurut warga, pernah menjanjikan kompensasi tahunan untuk nelayan, tapi tak pernah terealisasi.
“Dulu katanya ada pesangon, tapi kami tak pernah terima,” kata Alwi.
Kasus Ambat Jaya sebenarnya bukan tanpa perhatian. Pemerintah pusat melalui Gakkum KLH sudah melakukan verifikasi, namun hasilnya dianggap “aman”.
“Mereka hanya percaya pada laporan internal perusahaan, bahkan, foto, video, dan semua bukti warga dianggap berlebihan,” kata Sahar.
FPKL menilai bahwa hasil pengukuran udara yang dilakukan hanya 1×24 jam tidak cukup menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Kami minta tiga bulan nonstop, baru fair, Kalau alat itu dipasang saat angin tenang, tentulah hasilnya bagus,” kata Sahar.
Dalam laporan resmi yang dikirim FPKL dan Akar Bumi kepada KLH, disebutkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 65 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap warga berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun proses hukum berjalan lambat, sebagian karena pergantian pejabat dan lembaga.
“Kami lelah,” kata Sahar.
“Dari 2011 sampai sekarang, sudah belasan tahun. kata pemerintah permasalahan ini baru bisa ditindak jika ada minimal dua korban jiwa. Jadi harus menunggu kami mati dulu,” ungkap Sahar dengan nada bertanya.
Persoalan lingkungan ini pelan-pelan menimbulkan luka sosial. “Sekarang masyarakat jadi terpecah,” kata Sahar.
“Ada yang pro perusahaan karena dapat kerja, ada yang menolak karena terdampak. Ini bahaya, konflik horizontal bisa meledak kapan saja,” kata Sahar dengan nada khawatir.


pada Selasa (7 Oktober 2025).
Warga ring satu yang paling terdampak justru kesulitan bekerja di perusahaan.
“Dulu dijanjikan anak tempatan diutamakan, sekarang malah susah masuk, kami malah dianggap musuh,” kata Sahar.
Di tengah tekanan, FPKL tetap bertahan. Mereka menggelar rapat dan mengumpulkan data,
“Kami tahu perusahaan besar, tapi kami lebih takut kehilangan masa depan anak-anak kami,” ungkap Sahar.
Sore itu, cahaya matahari menembus sela atap seng rumah Daria. Di udara, berkilau butiran halus debu yang beterbangan dan tak pernah pergi. Ia menatapnya lama, lalu menutup pintu.
“Kalau sehat tak apa, tapi kalau sakit siapa tanggung, Debu ini kecil, tapi dia bunuh kami pelan-pelan.” kata Daria.
Selama belasan tahun, warga Ambat Jaya hidup di bawah bayang-bayang pabrik raksasa. Mereka tak menuntut banyak, hanya udara bersih, laut yang kembali menghidupi, dan pengakuan bahwa mereka juga warga yang berhak sehat. Namun hingga kini, setiap pagi, mereka masih menyapu debu yang sama.
Recent Comments