Akar Bhumi Indonesia (ABI) telah melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Batam pada Rabu, 28 Januari 2026, pukul 10.00 WIB. Audiensi tersebut diterima oleh Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyampaikan bahwa audiensi ini bukan sekadar permohonan perhatian, melainkan ajakan kepada Kejaksaan Negeri Batam untuk mengambil peran strategis dalam situasi yang dinilai sebagai darurat lingkungan.
Dalam audiensi tersebut, ABI menyampaikan sejumlah temuan dan laporan terkait dugaan pencemaran serta perusakan lingkungan hidup di Kota Batam yang dinilai terjadi secara berulang dan belum ditangani secara tuntas.
“Temuan-temuan tersebut didasarkan pada aduan masyarakat, hasil verifikasi lapangan, dokumentasi, serta dampak nyata yang dirasakan langsung oleh nelayan, masyarakat pesisir, dan warga Batam secara luas,” jelas Hendrik.
Beberapa kasus yang disampaikan antara lain pencemaran dan perusakan ekosistem pesisir Nongsa akibat reklamasi oleh PT Blue Steel Industries. Meskipun telah empat kali disegel oleh PSDKP KKP, Dinas LHK Provinsi Kepulauan Riau, dan BP Batam, aktivitas tersebut dilaporkan masih terus berlangsung. Selain itu, ABI juga melaporkan pencemaran Waduk Tembesi yang diduga bersumber dari reklamasi kawasan wisata, pembuangan limbah industri, aktivitas pertanian, industri tahu, batu bata merah, serta penambangan pasir, yang mengancam hak dasar warga Batam atas air bersih.
Kasus lain yang turut disoroti meliputi perusakan Hutan Lindung Tanjung Kasam dan pemanfaatan hasil kejahatan kehutanan sebagai material reklamasi di pesisir Punggur, dugaan pencemaran pesisir akibat pengembangan kawasan industri Tanjung Sauh dan aktivitas Panbil Group, serta reklamasi di kawasan Tanjung Tritip dan Tanjung Buntung (Golden Prawn) yang berdampak langsung terhadap ekosistem pesisir dan mata pencarian nelayan.
Secara hukum, rangkaian peristiwa tersebut dinilai telah memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Unsur formil terpenuhi melalui kegiatan usaha yang berjalan tanpa persetujuan lingkungan yang sah atau melampaui izin yang diberikan, sementara unsur materiil terpenuhi melalui terjadinya pencemaran, kerusakan ekosistem, serta kerugian nyata yang dialami masyarakat. Kejahatan-kejahatan tersebut layak dikategorikan sebagai extraordinary environmental crime.
“Karena berdampak luas, jangka panjang, dan menimbulkan korban kolektif, negara tidak hanya berkewajiban menghukum pelaku, tetapi juga menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945,” tegas Hendrik.
Ketua ABI, Soni Riyanto, menambahkan bahwa persoalan krusial yang perlu disoroti adalah potensi delik pembiaran dan keterlambatan penegakan hukum. Ketika pelanggaran telah diketahui, dilaporkan, dan berdampak nyata, namun tidak ditindaklanjuti secara efektif, maka pembiaran itu sendiri menjadi persoalan hukum.
“Penundaan penindakan justru memperbesar kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan, serta meningkatkan risiko penghindaran tanggung jawab oleh pelaku. Oleh karena itu, penegakan hukum sejak dini merupakan bentuk perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan publik,” ujar Soni.
Dalam konteks ini, peran Kejaksaan dinilai krusial sebagai mekanisme koreksi institusional. Kehadiran kejaksaan bukan untuk mengambil alih fungsi instansi teknis, melainkan untuk memutus kebuntuan penegakan hukum ketika instrumen administratif terbukti tidak efektif. Tanpa keterlibatan kejaksaan, penegakan hukum kerap berhenti pada teguran yang diabaikan dan penyegelan yang dilanggar, sementara kegiatan ilegal terus berlangsung dan kerusakan semakin meluas. Kondisi ini menciptakan preseden berbahaya, di mana pelaku usaha memahami bahwa risiko hukum dapat dikelola, ditunda, bahkan dinegosiasikan.
Soni juga menyampaikan bahwa dalam kasus perusakan hutan, hasil investigasi ABI mengungkapkan tanah hasil perusakan hutan dimanfaatkan sebagai material reklamasi pesisir tanpa izin yang sah. Aktivitas tersebut diiringi lalu lintas truk bertonase berat yang menyebabkan kerusakan jalan umum yang dibangun menggunakan anggaran negara.
“Dalam satu rangkaian peristiwa, terjadi kejahatan kehutanan, kejahatan lingkungan hidup, serta kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan dan rusaknya infrastruktur publik,” tegas Soni.

Dalam audiensi tersebut, ABI juga mengajukan pertanyaan kepada Kejaksaan Negeri Batam terkait perkara perusakan ekosistem mangrove dengan Nomor Perkara 376/Pid.Sus-LH/2025/PN Btm. Dalam perkara pembelian dan perdagangan hasil hutan kayu yang tidak sah tersebut, berdasarkan perhitungan Ahli Penataan Hasil Hutan, timbul potensi kerugian negara berupa hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan, dengan total potensi kerugian sebesar Rp772.920.820,00. Selain itu, fakta persidangan menunjukkan adanya penyitaan sekitar 7.065 karung arang bakau dengan estimasi berat ±185 ton.
Dalam perkara tersebut, tuntutan jaksa berupa pidana penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar, sementara putusan pengadilan menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp1 miliar, yang kemudian pada tingkat banding menjadi pidana penjara 1 tahun dengan denda yang sama. ABI mempertanyakan apakah konstruksi tuntutan dan putusan tersebut telah sepenuhnya mencerminkan besaran kerugian negara dan kerugian lingkungan.
Soni menjelaskan bahwa berdasarkan simulasi valuasi lingkungan yang lazim digunakan, nilai jasa ekosistem mangrove meliputi perlindungan abrasi, fungsi perikanan, penyimpanan karbon, dan penyangga bencana secara konservatif berada pada kisaran Rp200 juta hingga Rp300 juta per hektare per tahun. Dengan asumsi kerusakan minimal 5 hektare mangrove, kerugian jasa ekosistem diperkirakan mencapai Rp1-1,5 miliar per tahun, di luar biaya rehabilitasi yang berkisar Rp150 juta hingga Rp300 juta per hektare dengan kewajiban pemantauan hingga tiga tahun. Dengan demikian, nilai kerugian lingkungan secara rasional melampaui pidana denda yang dijatuhkan.
“Hukum lingkungan hidup tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan lingkungan yang rusak. Ketika putusan pidana tidak memuat kewajiban pemulihan, maka beban rehabilitasi berpotensi dialihkan kepada negara dan masyarakat. Hal ini bertentangan dengan prinsip polluter pays, yang menegaskan bahwa perusak lingkungan harus menanggung seluruh biaya pemulihan,” jelas Soni.
ABI mendorong Kejaksaan Negeri Batam untuk mengambil langkah aktif dan progresif melalui kewenangan pidana, perdata, dan tata usaha negara sebagai bagian dari perlindungan kepentingan umum dan keberlanjutan lingkungan Kota Batam. Penegakan hukum lingkungan hidup merupakan perhatian serius pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia, di mana Jaksa Agung menegaskan bahwa kejahatan lingkungan adalah tindak pidana serius yang tidak cukup ditangani secara administratif. Oleh karena itu, kejaksaan di daerah diharapkan berperan aktif dan tegas dalam menangani pelanggaran yang berulang, berdampak luas, serta merugikan negara dan masyarakat.
Recent Comments