Akar Bhumi Indonesia (ABI) menyampaikan temuan lapangan terkait dugaan aktivitas ilegal berupa pematangan lahan yang diduga telah memasuki kawasan Hutan Lindung Panaran dan mencemari kawasan estuari di sekitarnya.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan pada 27 Januari 2026, ABI menemukan adanya aktivitas pemotongan bukit (cut) dan pematangan lahan (fill) di area belakang Lapas Kelas IIA Batam, yang berdasarkan titik koordinat dan pemantauan peta kehutanan diduga telah memasuki kawasan Hutan Lindung Panaran dan berdampak langsung terhadap kawasan estuari di sekitarnya. Aktivitas tersebut tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga memanfaatkan material dari kawasan tersebut untuk penimbunan (termasuk mangrove).
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, mengatakan Hutan Lindung Panaran merupakan kawasan dengan fungsi ekologis strategis sebagai penyangga pesisir, pengendali erosi, serta habitat keanekaragaman hayati. Gangguan terhadap kawasan ini berdampak langsung pada penurunan fungsi lingkungan, peningkatan sedimentasi, serta kerusakan ekosistem estuari yang memiliki keterkaitan ekologis erat dengan mangrove dan perairan pesisir.
“Berdasarkan survei, luasan kawasan hutan lindung yang telah terdampak diduga mencapai 2-3 hektare, dan berpotensi terus meluas apabila tidak segera dihentikan,” ujar Hendrik.
Fakta lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan tanpa sengaja, melainkan terindikasi sebagai bagian dari kegiatan terencana dan berkelanjutan. Pola pematangan lahan dan pemotongan bukit yang ditemukan, menguatkan dugaan bahwa kawasan tersebut dipersiapkan untuk kepentingan alih fungsi, khususnya peruntukan properti atau perumahan, yang secara nyata bertentangan dengan fungsi dan status kawasan hutan lindung.
Kerusakan yang terjadi juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang serius bagi masyarakat nelayan pesisir. Kawasan estuari yang terdampak merupakan ruang tangkap utama (ground fishing) bagi nelayan dari Tanjung Gundap, Dapur 12, Pulau Lance, Pulau Labu, dan wilayah sekitarnya.
“Pada musim angin utara, ketika nelayan tidak memungkinkan untuk melaut jauh ke tengah, kawasan estuari dan pesisir menjadi satu-satunya ruang tangkap yang relatif aman. Hilangnya fungsi kawasan ini secara langsung mengancam keberlangsungan mata pencaharian nelayan kecil,” Ungkap Hendrik.
Akar Bhumi Indonesia (ABI) memandang bahwa aktivitas pematangan lahan, pemotongan bukit, serta penimbunan yang dilakukan di dalam dan di sekitar Kawasan Hutan Lindung Panaran mengandung indikasi kuat pelanggaran hukum. Kegiatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, karena dilakukan di kawasan hutan lindung tanpa dasar perizinan yang sah. Selain itu, pola kegiatan yang bersifat terencana dan berdampak pada hilangnya tutupan hutan memenuhi unsur perusakan hutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Lebih lanjut, dampak aktivitas tersebut terhadap kawasan estuari dan mangrove juga mengindikasikan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan semata pelanggaran administratif, melainkan telah memenuhi karakteristik tindak pidana lingkungan dan perusakan kawasan hutan yang berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Situasi ini tidak dapat dilepaskan dari lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap kawasan hutan lindung di Batam. Hal tersebut tercermin dari adanya kasus serupa yang sebelumnya telah dilaporkan oleh ABI, yakni penimbunan di kawasan Hutan Lindung Panaran yang mengancam jaringan pipa dan infrastruktur strategis milik PGN. Kasus tersebut telah dilakukan verifikasi dan sempat masuk ke dalam proses hukum. Namun hingga saat ini, penanganannya mengalami hambatan karena pihak perusahaan yang diduga terlibat, PT Canuarta Starmarine, tidak kooperatif dan diduga melarikan diri, sehingga proses penegakan hukum sementara terhenti.
Atas dasar tersebut, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan terkoordinasi, termasuk pelibatan lintas kementerian dan lembaga. Sehubungan dengan dugaan perusakan kawasan hutan lindung, pengaduan ini juga akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, dengan tembusan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) agar dilakukan penertiban, penelusuran status kawasan, serta tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya.
ABI menegaskan bahwa penertiban juga perlu segera dilakukan terhadap aktivitas galian C yang berkaitan dengan pemotongan bukit dan pengambilan material di sekitar kawasan tersebut. Aktivitas galian yang berlangsung tanpa pengawasan dan kepastian perizinan tidak hanya mempercepat kerusakan kawasan hutan dan pesisir, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara, khususnya akibat tidak dibayarkannya kewajiban retribusi galian C.
Sebagai catatan, Hutan Lindung Panaran memiliki luas kurang lebih 327,93 hektare, sehingga setiap aktivitas ilegal yang dibiarkan berlangsung, meskipun pada luasan terbatas, berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap keseluruhan fungsi kawasan lindung tersebut, tanpa tindakan cepat dan tegas, kerusakan yang terjadi akan semakin meluas, menghilangkan kawasan hutan lindung secara permanen.


Recent Comments