Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengapresiasi langkah cepat dan responsif pemerintah pusat dalam menindaklanjuti laporan dugaan perusakan kawasan hutan lindung dan ekosistem pesisir di Kota Batam. Sepanjang Januari 2026.
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan telah melakukan penyegelan di dua lokasi berbeda berdasarkan laporan yang disampaikan ABI.
“Pada 6 Januari, penyegelan dilakukan di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam dengan luasan terdampak sekitar 12 hektare. Selanjutnya, pada 26 Januari, Gakkum Kementerian Kehutanan kembali melakukan penyegelan di kawasan Hutan Lindung Sei Beduk II, Tanjung Piayu, dengan luasan sekitar 1-2 hektare,” ujar Hendrik Hermawan, Pendiri ABI.
Di lokasi Tanjung Piayu, Kementerian Lingkungan Hidup juga turun langsung melakukan verifikasi lapangan dan melakukan penyegelan di lokasi yang sama setelah ditemukan adanya perusakan dan pencemaran ekosistem pesisir.
Berdasarkan informasi lapangan, saat proses penyegelan oleh Gakkum Kehutanan di Tanjung Piayu, ditemukan keberadaan satu unit excavator berada di kawasan berada di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Piayu serta tujuh truk dan 2 excavator di Area Penggunaan Lain (APL). Temuan ini semakin menguatkan dugaan terjadinya pelanggaran serius terhadap ketentuan perlindungan kawasan hutan lindung.

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyampaikan bahwa meskipun langkah penyegelan ini patut diapresiasi, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa persoalan tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan masih lemahnya pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Batam.
“Dalam konteks ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam perlu memberikan perhatian serius. Sebagai pemegang kewenangan pengelolaan lahan dan perizinan, BP Batam seharusnya memastikan bahwa setiap alokasi dan pemanfaatan lahan tidak bersinggungan dengan kawasan hutan lindung,” ujar Hendrik.
Menurut ABI, ketika aktivitas yang secara nyata memasuki kawasan hutan lindung dibiarkan berlangsung, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada pembiaran yang sistematis. Situasi ini tidak hanya melemahkan upaya pencegahan perusakan hutan, tetapi juga membuka ruang terjadinya kejahatan lingkungan secara berulang, termasuk potensi hilangnya sumber daya galian C yang berada di kawasan-kawasan tertentu secara ilegal dan tidak tercatat sebagai penerimaan negara.
ABI juga mencatat adanya dampak lanjutan berupa kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas pengangkutan material hasil pemotongan bukit sebagai material penimbunan, lalu lintas armada pengangkut dengan muatan berlebih tidak hanya mempercepat kerusakan badan jalan, tetapi juga meningkatkan risiko keselamatan bagi masyarakat.
“Kerusakan infrastruktur ini menunjukkan bahwa dampak aktivitas tersebut tidak hanya terbatas pada kawasan hutan dan pesisir, tetapi telah meluas ke ruang publik,” tambah Hendrik.
Penyegelan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan didasarkan pada ditemukannya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sementara itu, tindakan yang diambil Kementerian Lingkungan Hidup didasarkan pada adanya ancaman dan dugaan kerusakan ekosistem pesisir yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ABI mengapresiasi langkah cepat dan tegas pemerintah pusat dalam melakukan penindakan. Namun demikian, kasus ini sekaligus menegaskan bahwa ancaman kerusakan lingkungan di Kota Batam masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan lindung. Sebagai wilayah pulau kecil, Batam memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas dan sangat rentan terhadap tekanan aktivitas pembangunan, sehingga setiap pembiaran berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang bersifat luas dan permanen.
ABI berharap agar penyegelan segera dilakukan terhadap aktivitas pemotongan bukit seluas sekitar 8 hektare yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, yang merupakan objek laporan kedua Akar Bhumi Indonesia.
“Kami juga mendorong agar penanganan tidak berhenti pada penyegelan semata, tetapi dilanjutkan dengan pengusutan menyeluruh terhadap pemanfaatan hasil kejahatan kehutanan, termasuk penelusuran rantai kejahatan dari hulu ke hilir, pihak-pihak penerima manfaat, serta armada pengangkut dan jalur distribusi material yang digunakan,” tegas Hendrik.
Sehubungan dengan dugaan perusakan kawasan hutan lindung tersebut, ABI juga berharap Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dapat segera turun tangan untuk melakukan penertiban, penelusuran status kawasan, serta penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat sesuai kewenangannya. Pelibatan Satgas PKH dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum yang terintegrasi dan mencegah praktik serupa terus berulang.


Recent Comments