Isu : Ekologi Pesisir dan Perlindungan Mangrove Batam, Kepulauan Riau

Pelaksanaan : Zoom Meeting

Tanggal : Kamis, 8 Januari 2026

Waktu : 09.00-10.20 WIB Peserta :

1. Ghina Raihanah (Petugas Program IOJI)

2. Karenina Lasrindy (Manajer Program IOJI)

3. Harimuddin (Senior Advisor IOJI)

4. Hendrik Hermawan (Pendiri Akar Bhumi Indonesia)

5. Soni Riyanto (Ketua Akar Bhumi Indonesia)

6. Holdan Parlaungan (Juru Kampanye Akar Bhumi Indonesia)

7. Hastuti Sabrang (Universitas New South Wales)

Latar Belakang Pertemuan

Pertemuan ini mempertemukan Akar Bhumi Indonesia (ABI) dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) untuk membahas kondisi ekologi pesisir, khususnya kerusakan mangrove dan reklamasi di Batam dan Kepulauan Riau, serta peluang kolaborasi advokasi dan penegakan hukum.

Kondisi Ekologi Pesisir Batam

● Batam mengalami tekanan ekologis sangat tinggi akibat pembangunan masif, reklamasi pesisir, galangan kapal, perumahan, dapur arang bakau, tambak, dan perubahan status kawasan hutan.

● Sekitar 80-90% tutupan mangrove Batam hilang dalam 50 tahun terakhir.

● Dari ±17.000 ha mangrove, sebagian besar berada dalam kawasan hutan; kehilangan terjadi baik di dalam maupun luar kawasan.

● 70-80% temuan kerusakan ABI berada di wilayah pesisir, terutama reklamasi dan hilangnya mangrove serta terumbu karang.

● Dampak ekologis berbanding lurus dengan penurunan ekonomi nelayan, meningkatnya konflik sosial, dan ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil.

3. Temuan dan Advokasi Akar Bhumi Indonesia 

● ABI menjalankan 3 pilar kerja: edukasi, rehabilitasi mangrove, dan advokasi kebijakan. 

● Telah menyampaikan 42 laporan kasus lingkungan dalam 5 tahun terakhir, mayoritas terkait pesisir dan mangrove. 

● Fokus advokasi masih melalui instrumen KLH/Kehutanan dan KKP, belum maksimal masuk jalur pidana umum. 

● Beberapa capaian: 

Dorongan moratorium kayu bakau untuk arang. 

Penutupan dapur arang skala besar. 

Pendampingan masyarakat dan nelayan, termasuk kasus kriminalisasi (anti-SLAPP). 

● Tantangan utama: lemahnya penegakan hukum, intimidasi, perubahan rezim, dan tumpang tindih kewenangan. 

4. Tantangan Tata Kelola dan Regulasi 

● Badan Pengusahaan (BP) Batam memiliki kewenangan sangat luas (ex officio Wali Kota) dalam pemanfaatan ruang darat dan laut. 

● Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta PP Nomor 47 yang mengatur perluasan wilayah dan ketentuan usaha di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam untuk meningkatkan daya saing ekonomi, dinilai memperkuat kewenangan BP Batam, termasuk perubahan kawasan hutan dan reklamasi, yang berpotensi memperparah kerusakan ekologi. 

● Lemahnya pengendalian tata ruang (RTRW dan RZWP3K) menyebabkan banyak aktivitas yang secara administratif dan ekologis bermasalah, meskipun diklaim “legal”. 

● Banyak kasus dinilai ilegal secara substansi lingkungan, meski dilengkapi dokumen administratif. 

5. Perspektif IOJI 

● IOJI berperan sebagai think tank dan advokasi kebijakan kelautan, fokus pada tata kelola berkelanjutan dan berkeadilan. 

● Telah melakukan riset blue carbon (mangrove dan lamun) di Kepri, Kaltim, dan Babel, dengan salah satu elemen kunci: penegakan hukum. 

● IOJI memiliki pengalaman memfasilitasi pengaduan, asistensi kasus, dan kerja sama dengan kejaksaan, KKP, dan KLH. 

● Batam dipandang sebagai lokasi strategis untuk pendalaman kasus mangrove dan reklamasi. 

6. Arah Kolaborasi dan Tindak Lanjut 

● Kesepakatan awal untuk melanjutkan diskusi secara lebih mendalam, baik dengan kunjungan ke Batam maupun pertemuan di Jakarta. 

● Peluang kerja sama meliputi: Penguatan advokasi penegakan hukum lingkungan, Penyusunan data dan peta tata ruang mangrove Batam, Kajian kemungkinan judicial review terhadap PP yang dinilai mengancam ekosistem pesisir dan pulau kecil, Kontribusi data lapangan Batam untuk penyusunan kebijakan nasional pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

7. Kesimpulan 

Kerusakan mangrove dan pesisir Batam telah mencapai tingkat darurat ekologi. Lemahnya tata kelola, dominasi kepentingan pembangunan, serta minimnya penegakan hukum memperbesar risiko kehilangan ekosistem pesisir dan keberlanjutan hidup masyarakat. Kolaborasi ABI dan IOJI dipandang penting untuk memperkuat advokasi berbasis data, kebijakan, dan hukum demi perlindungan ekosistem pesisir Kepulauan Riau.